WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
Hukum,
Negara dan Pemerintahan
1.1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. [1]
1.2.
Sifat
dan ciri-ciri hukum
Sifat Hukum
§ Mengatur
: hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat
§ Memaksa:
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi
Ciri hukum adalah :
- adanya
perintah atau larangan
- perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
1.3.
Sumber-sumber
hukum
§ Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
§ Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
§ Hukum
traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara.
§ Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.[2]
1.4.
Pembagian
Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum
dibagi dalam :
-
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat).
-
Hukum Traktat, ialah hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum
dibagi dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
-
hukum tertulis yang dikodifikasikan
ialah hukum tertulis yang telah
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
-
hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-
Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya"
hukum dibagi dalam:
-
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu
negara.
-
Hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional.
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negara
lain.
-
Hukum gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota -anggotanya.
4) Menurut "waktu berlakunya"
hukum dibagi dalam:
-
Ius Constitutum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
-
Ius Constituendum ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara
mempertahankannya" dibagi dalam :
-
Hukum material ialah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah
dan larangan- iurangan.
-
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum
Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi putusan.
6) Menurut '"sifatnya'" hukum
dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut '"wujudnya'' hukum
dibagi dalam
-
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul
dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lehih.
8) Menurut '"isinya'" hukum
dibagi dalam :
-
Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
-
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum
yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan
warganegaranya.
1.5.
Pengertian
Negara
Negara
merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan
diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki
kedaulatan. [2]
1.6.
Tugas
utama Negara
Dua (2) tugas utama Negara sebagai
berikut:
a.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
b.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara.
1.7.
Sifat-sifat
negara
a.
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b.
Sifat monopoli,artinya negara mempunyai
hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.
Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali..
1.8.
Bentuk
Negara
Dua (2) bentuk negara
- Negara
Kesatuan
- Negara
Serikat
1.9.
Unsur-Unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- harus
ada wilayahnya
- harus
ada rakyatnya
- harus
ada pemerintahnya
- harus
ada tujuannya
- mempunyai
kedaulatan
1.10.
Tujuan
negara Republik Indonesia
Tujuan
dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...
".
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap
suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang
dicita-citakan.
b.
Memajukan kesejahteraan umum, Negara
Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan,
bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa Kemajuan
dunia, dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat
usaha dalam lapangan pendidikan.
d.
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia.membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut
berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan
perdamaian. [3]
1.11.
Pengertian
tentang pemerintah
Pemerintah
adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara)
sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau
melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Atau dalam arti sempit: adalah hanya
menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan.
1.12.
Perbedaan
pemerintahan dan pemerintah
Pemerintahan: Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pakta kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara. Menurut Montesquieu mengatakan bahwa, tugas,
kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif saja.
Pemerintah: adalah
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas. Atau dalam arti sempit : adalah hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan.
1.13.
Studi
kasus
"China Langgar Hukum Laut di
Natuna, Protes Keras Indonesia Dibenarkan" Kompas.com - 24/03/2016, 20:11
WIB Dr. Intan I Soeparna JAKARTA,
KOMPAS.com - Tindakan
aparat kapal keamanan laut China yang menghalangi petugas Indonesia untuk
mengamankan kapal Kway Fee 10078 yang diduga melakukan illegal fishing, di
Perairan Natuna, melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut. "Berdasarkan
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Negara Indonesia memiliki hak
berdaulat atas laut teritorial dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)," kata
Intan I Soeparna, Kamis (24/3/2016). Intan adalah pengajar Departemen Hukum
Internasional Universitas Airlangga, Surabaya, lulusan Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran, Bandung, dan memegang gelar Doktor dari Vrije
Universiteit Brussel, Belgia. Menurut Intan, selain melanggar Konvensi PBB,
aparat China juga telah melakukan intervensi terhadap usaha petugas Indonesia
untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan UNCLOS. Diberitakan
sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang, saat
mengetahui KP Hiu 11 yang melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey, Sabtu
(19/3/2016), diganggu kapal coastguard
China. Kapal itu dengan sengaja menabrak KM Kway Fey, diduga untuk
mempersulit KP Hiu 11 menarik masuk KM Kway Fey. Baca: Penangkapan Pencuri Ikan
di Natuna "Diganggu" Kapal China Intan menilai, aksi penabrakan
tersebut pun dapat menimbulkan kesan China tidak memiliki itikad baik dalam
menghormati UNCLOS. "Sehingga protes keras yang dilayangkan oleh
Pemerintah Indonesia dapat dibenarkan," ungkap dia. Intan menegaskan,
itikad baik merupakan landasan utama dalam melaksanakan hukum internasional dan
menghormati hukum dari negara-negara lain, termasuk "coastal state".
"Coastal State" Menurut Intan, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS Indonesia
sebagai "coastal state" memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi,
konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE. "Indonesia
juga berhak untuk melakukan tindakan seperti "boarding", inspeksi,
penahanan dan melakukan proses hukum untuk menegakkan hukum penangkapan
ikan," kata dia. Sementara, berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara
lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang diterapkan oleh Indonesia
sebagai 'coastal state'. Sedangkan Indonesia, kata dia, dapat melakukan
tindakan pengamanan dan penangkapan pada awak buah kapal sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Pasal 73 UNCLOS. "Para awak tersebut diamankan
tetapi tidak untuk dipenjarakan atau dihukum, dan para awak Kway Fee harus
dilepaskan dengan jaminan dari negara asal," ungkap Intan. Selanjutnya,
Indonesia wajib memberitahu negara China melalui atase atau kuasa usaha
Tiongkok di Indonesia, tentang penangkapan tersebut. Konflik Laut China Selatan
Lebih jauh, Intan melihat konflik Laut China Selatan yang sedang bergulir
memang memunculkan sensitivitas dalam hubungan internasional di wilayah laut.
"Sehingga Indonesia meskipun bukan negara pengklaim (claimant state) di
Laut China Selatan, tetap harus berhati-hati dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya atas ZEE," ujar dia. Intan mengatakan, kehati-hatian
merupakan hal penting agar tidak muncul preseden buruk terkait upaya Indonesia
dalam ikut menyelesaikan konflik di kawasan tersebut. Sebelumnya, Menteri Luar
Negeri Retno Marsudi menegaskan Pemerintah Indonesia telah melayangkan nota
protes terkait kasus ini. "Saya
sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China di Jakarta, saya
sampaikan protes kita (Indonesia) terhadap tiga hal," kata Menlu. Hal
pertama yang diprotes adalah soal pelanggaran kapal keamanan laut China
terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia. Lalu, pelanggaran terhadap
upaya penegakan hukum yang akan dilakukan aparat Indonesia. Dan, tentang
pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan
laut China. [4]
2.
Warga
Negara dan Negara
2.1.
Pengertian
warga negara
Warga negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
2.2.
Kriteria
menjadi warga Negara
Dua (2) kriteria menjadi warga
negara, diantaranya
-
Kriterium kelahiran
-
Naturalisasi atau pewarganegaraan
2.3.
Orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
a.
Rakyat
b.
Wilayah (teritorial)
c.
Pemerintahan
d.
UUD (konstitusi)
e.
pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure).
2.4.
Pasal-pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
pasal
26
Pasal
27 ayat 1 & 2
Pasal
28
Pasal
29 ayat 2
Pasal
30 ayat 1
Pasal
31 ayat 1
2.5.
Pasal-pasal
yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak-hak
warga negara, tentang pendidikan,
pertahanan dan kesejahteraan sosial
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal
27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).
Hak
warga negara tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal
29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama
agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal
28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama
dan mengeluarkan pendapat).
Kewajiban
warga negara :
Pasal
27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara
2.6.
Studi
kasus, kasus yang terkait dengan warga negara dan negara
“Kasus Kewarganegaraan Ganda Irfan Bachdim”
Indonesia
memiliki seorang pemain sepakbola yang mempunyai banyak penggemar, bukan hanya
karena keterampilannya bermain sepakbola, tapi juga karena postur dan parasnya
yang menawan. Akan tetapi, di awal karir Irfan Bachdim, ia pernah mendapat
tekanan dari beberapa pihak karena kasus kewarganegaraan ganda. Pada tahun
2009, Irfan Bachdim memulai karir persebakbolaannya di Indonesia. Pada waktu
itu ia berusia hampir 21 tahun dan masih mempunyai dua kewarganegaraan.
Ia
memiliki kewarganegaraan Indonesia dari ayahnya yang WNI, dan mempunyai
kewarganegaraan Belanda dari tempat ia dilahirkan dan dibesarkan. Menurut
undang-undang di Indonesia, kewarganegaraan seseorang yang berkewarganegaraan
ganda bisa diputuskan paling lambat 3 tahun setelah ia menginjak usia 18 tahun.
Agustus 2009 adalah batas akhir ia harus memilih kewarganegaraannya. Karena
jika tidak, ia akan kehilangan kesempatan mendapat kewarganegaraan Indonesia.
Jika ia tidak menjadi WNI, ia tidak akan bisa ikut membela Indonesia dalam laga
Internasional. Pasa waktu itu Irfan Bachdim adalah pemain yang sangat
diandalkan oleh timnas Indonesia untuk bertanding dalam piala AFF (Asian
Football Federation) tahun 2010. Pada akhirnya, putra dari Noval Bachdim ini
memilih untuk menjadi WNI sebelum usianya lebih dari 21 tahun.[5]
Daftar Pustaka
[2] Harwantiyoko,
Neltje F. Katuuk, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta, 1997.
[3] Pembukaan
Undang-Undang 1945
[4]
https://internasional.kompas.com/read/2016/03/24/20114501/ China.Langgar.Hukum.Laut.di.Natuna.Protes.Keras.Indonesia.Dibenarkan.
Komentar
Posting Komentar