WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.                  Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.1.            Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. [1]

1.2.            Sifat dan ciri-ciri hukum
Sifat Hukum
§    Mengatur : hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
§    Memaksa: hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
Ciri hukum adalah :
-           adanya perintah atau larangan
-           perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

1.3.            Sumber-sumber hukum
§     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
§     Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
§     Hukum traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
§     Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.[2]

1.4.            Pembagian Hukum
1) Menurut "sumbernya" hukum dibagi dalam :
-            Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-            Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-            Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
-            Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam
-            Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
-            hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang  telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
-            hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-            Hukum tak tertulis.
3) Menurut "tempat berlakunya" hukum dibagi dalam:
-            Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
-            Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-            Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-            Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota -anggotanya.
4) Menurut "waktu berlakunya" hukum dibagi dalam:
-          Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang hagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
-          Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut "cara mempertahankannya" dibagi dalam :
-            Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintahperintah dan larangan- iurangan.
-            Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
6) Menurut '"sifatnya'" hukum dibagi dalam :
-            Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-            Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut '"wujudnya'' hukum dibagi dalam
-            Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-            Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lehih.
8) Menurut '"isinya'" hukum dibagi dalam :
-                 Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
-                 Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

1.5.            Pengertian Negara
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. [2]


1.6.            Tugas utama Negara
Dua (2) tugas utama Negara sebagai berikut:
a.              Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
b.             Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.


1.7.            Sifat-sifat negara
a.              Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b.             Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.              Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali..

1.8.            Bentuk Negara
Dua (2) bentuk negara
-           Negara Kesatuan
-           Negara Serikat


1.9.            Unsur-Unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-           harus ada wilayahnya
-           harus ada rakyatnya
-           harus ada pemerintahnya
-           harus ada tujuannya
-           mempunyai kedaulatan

1.10.        Tujuan negara Republik Indonesia
Tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ... ".
a.              Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
b.             Memajukan kesejahteraan umum, Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.
c.              Mencerdaskan kehidupan bangsa Kemajuan dunia, dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
d.             Ikut melaksanakan ketertiban dunia.membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian. [3]

1.11.        Pengertian tentang pemerintah
Pemerintah adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Atau dalam arti sempit: adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan.

1.12.        Perbedaan pemerintahan dan pemerintah
Pemerintahan: Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pakta kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara. Menurut Montesquieu mengatakan bahwa, tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif saja.
Pemerintah: adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Atau dalam arti sempit : adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan.

1.13.        Studi kasus
"China Langgar Hukum Laut di Natuna, Protes Keras Indonesia Dibenarkan" Kompas.com - 24/03/2016, 20:11 WIB Dr. Intan I Soeparna  JAKARTA,

KOMPAS.com - Tindakan aparat kapal keamanan laut China yang menghalangi petugas Indonesia untuk mengamankan kapal Kway Fee 10078 yang diduga melakukan illegal fishing, di Perairan Natuna, melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut. "Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)," kata Intan I Soeparna, Kamis (24/3/2016). Intan adalah pengajar Departemen Hukum Internasional Universitas Airlangga, Surabaya, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, dan memegang gelar Doktor dari Vrije Universiteit Brussel, Belgia. Menurut Intan, selain melanggar Konvensi PBB, aparat China juga telah melakukan intervensi terhadap usaha petugas Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan UNCLOS. Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meradang, saat mengetahui KP Hiu 11 yang melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey, Sabtu (19/3/2016), diganggu kapal coastguard  China. Kapal itu dengan sengaja menabrak KM Kway Fey, diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menarik masuk KM Kway Fey. Baca: Penangkapan Pencuri Ikan di Natuna "Diganggu" Kapal China Intan menilai, aksi penabrakan tersebut pun dapat menimbulkan kesan China tidak memiliki itikad baik dalam menghormati UNCLOS. "Sehingga protes keras yang dilayangkan oleh Pemerintah Indonesia dapat dibenarkan," ungkap dia. Intan menegaskan, itikad baik merupakan landasan utama dalam melaksanakan hukum internasional dan menghormati hukum dari negara-negara lain, termasuk "coastal state". "Coastal State" Menurut Intan, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai "coastal state" memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi, konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE. "Indonesia juga berhak untuk melakukan tindakan seperti "boarding", inspeksi, penahanan dan melakukan proses hukum untuk menegakkan hukum penangkapan ikan," kata dia. Sementara, berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang diterapkan oleh Indonesia sebagai 'coastal state'. Sedangkan Indonesia, kata dia, dapat melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan pada awak buah kapal sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 73 UNCLOS. "Para awak tersebut diamankan tetapi tidak untuk dipenjarakan atau dihukum, dan para awak Kway Fee harus dilepaskan dengan jaminan dari negara asal," ungkap Intan. Selanjutnya, Indonesia wajib memberitahu negara China melalui atase atau kuasa usaha Tiongkok di Indonesia, tentang penangkapan tersebut. Konflik Laut China Selatan Lebih jauh, Intan melihat konflik Laut China Selatan yang sedang bergulir memang memunculkan sensitivitas dalam hubungan internasional di wilayah laut. "Sehingga Indonesia meskipun bukan negara pengklaim (claimant state) di Laut China Selatan, tetap harus berhati-hati dalam melaksanakan hak dan kewajibannya atas ZEE," ujar dia. Intan mengatakan, kehati-hatian merupakan hal penting agar tidak muncul preseden buruk terkait upaya Indonesia dalam ikut menyelesaikan konflik di kawasan tersebut. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Pemerintah Indonesia telah melayangkan nota protes terkait kasus ini.  "Saya sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China di Jakarta, saya sampaikan protes kita (Indonesia) terhadap tiga hal," kata Menlu. Hal pertama yang diprotes adalah soal pelanggaran kapal keamanan laut China terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia. Lalu, pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang akan dilakukan aparat Indonesia. Dan, tentang pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut China. [4]

2.                  Warga Negara dan Negara
2.1.            Pengertian warga negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

2.2.            Kriteria menjadi warga Negara
Dua (2) kriteria menjadi warga negara, diantaranya

-          Kriterium kelahiran
-          Naturalisasi atau pewarganegaraan
2.3.            Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
a.              Rakyat
b.             Wilayah (teritorial)
c.              Pemerintahan
d.             UUD (konstitusi)
e.              pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

2.4.            Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara
pasal 26
Pasal 27 ayat 1 & 2
Pasal 28
Pasal 29 ayat 2
Pasal 30 ayat 1
Pasal 31 ayat 1

2.5.            Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia

Hak-hak warga negara, tentang  pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial

Pasal 27 (2)       :    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 30 (1)       :    Tiap-tiap warga negara berhak ... ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)       :    Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Pasal 27 (1)       :    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan ... (hak memilih dan dipilih).

Hak warga negara tentang kemerdekaan warga negara :

Pasal 29 (2)       :    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Pasal 28             :    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).

Kewajiban warga negara :
Pasal 27 (1)          :    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1)          :    Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara

2.6.            Studi kasus, kasus yang terkait dengan warga negara dan negara

Kasus Kewarganegaraan Ganda Irfan Bachdim”

Indonesia memiliki seorang pemain sepakbola yang mempunyai banyak penggemar, bukan hanya karena keterampilannya bermain sepakbola, tapi juga karena postur dan parasnya yang menawan. Akan tetapi, di awal karir Irfan Bachdim, ia pernah mendapat tekanan dari beberapa pihak karena kasus kewarganegaraan ganda. Pada tahun 2009, Irfan Bachdim memulai karir persebakbolaannya di Indonesia. Pada waktu itu ia berusia hampir 21 tahun dan masih mempunyai dua kewarganegaraan.
Ia memiliki kewarganegaraan Indonesia dari ayahnya yang WNI, dan mempunyai kewarganegaraan Belanda dari tempat ia dilahirkan dan dibesarkan. Menurut undang-undang di Indonesia, kewarganegaraan seseorang yang berkewarganegaraan ganda bisa diputuskan paling lambat 3 tahun setelah ia menginjak usia 18 tahun. Agustus 2009 adalah batas akhir ia harus memilih kewarganegaraannya. Karena jika tidak, ia akan kehilangan kesempatan mendapat kewarganegaraan Indonesia. Jika ia tidak menjadi WNI, ia tidak akan bisa ikut membela Indonesia dalam laga Internasional. Pasa waktu itu Irfan Bachdim adalah pemain yang sangat diandalkan oleh timnas Indonesia untuk bertanding dalam piala AFF (Asian Football Federation) tahun 2010. Pada akhirnya, putra dari Noval Bachdim ini memilih untuk menjadi WNI sebelum usianya lebih dari 21 tahun.[5]

Daftar Pustaka
[1]  https://www.eduspensa.id/hukum ; Yogi 4 Oct 2018
[2]   Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk, MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta, 1997.
[3]   Pembukaan Undang-Undang 1945
[4]   https://internasional.kompas.com/read/2016/03/24/20114501/ China.Langgar.Hukum.Laut.di.Natuna.Protes.Keras.Indonesia.Dibenarkan.



Komentar